Halaman

Senin, 05 Maret 2012

Hukum Sang Kyai

Dalam sebuah pengajian ada salah satu hadirin bertanya pada sang Kyai, “Pak Yai gimana hukumnya baca Sholawat Nabi (Diba’) pakai lagu dangdut atau campursari?”

Dengan tegas dan tanpa basi-basi sang Kyai pun menjawab: ” Hukumnya haram”.

Orang itu bertanya lagi: ”Apa alasannya Yai?”

Sang Kyai menjawab: “Hal semacam itu sama dengan mencampur-adukkan perkara baik dan perkara batil, karena baca sholawat masuk karegori baik dan lagu dangdut atau campursari adalah kategori batil (buruk).”

Dari sini akupun timbul pertanyaan, “kenapa lagu dangdut atau campursari sampai dianggap batil (buruk).”

Padahal itu cuma sekedar lagu, musik, kok sampai segitunya. Mungkinkah karena sang Kyai gak suka lagu dangdut dan campursari, sehingga lagu tersebut dianggap batil. Padahal, tidak sedikit pula para Kyai ketika ceramah di desa-desa diselingi dengan menyanyikan lagu dangdut (ya… kayak artis gitouw).

Seandainya sang Kyai yang ditanya tadi suka lagu dangdut mungkin sang Kyai akan menjawab: “Oooww…. Gak pa-pa, why not !” (maklum Kyai sok Britist).

Ha..ha..ha…..
Hukum jadi subyektif, tergantung siapa yang buat hukum…!
Ya itulah hukum.
Kita marah karena hukum,
kita senang karena hukum,
kita sedih karena hukum,
Jadi hukum-hukuman donk….!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar