Selain itu, Ramadhan juga menjadi sebuah berkah tersendiri bagi pesantren dimana orang yang selama ini tidak pernah mengenal pesantren, jadi ingin tahu tentang pesantren, ingin mengenal pesantren, ingin tinggal di pesantren. Mungkin ini pula yang menjadi salah satu alasan, kenapa pada bulan Ramadhan muncul sebuah kegiatan yang dinamakan Pesantren Kilat, Pondok Ramadhan dan lain sebagainya.
Kemarin (28 Juli 2012) aku menyempatkan diri untuk bermain ke PP. Sepanjang. Selain PP. Sepanjang itu adalah almamaterku, mungkin ini menjadi obat rasa kangen pada canda gurau teman-teman santri yang selama ini jarang aku temui. Untuk sekedar ngobrol, bercanda dan ngopi itu sudah terasa asyik sekali. Maklum, sudah kurang lebih lima tahun aku keluar dari pesantren ini. Lumayan juga buat mengisi hari-hari yang selama ini penuh dengan kepenatan.
Istiqomah; Tak lupa menyapa teman di twitter dan facebook. Awas! Jangan lihat orangnya, lihat aja tulisan di lepi mungkin berguna, hehehe |
Wuiiih! Itu Kang Arifin (baju biru) malah bergaya, mungkin tahu kalau sedang di sodrek kali ya, hahaha |
Tapi gak apalah! Toh kita semua ini sebenarnya adalah pemuda-pemudi penerus generasi bangsa. :)
Duh! Ini siapa sih yang bikin, kok pake "Peace and Love" segala, kayak mau presentasi film aja.. |
Memang! Pandangan-pandangan kita tentang demontrasi itu lebih mengarah pada pandangan fikih yang bermuara dari sebuah proses bahtsul masa'il dimana didalamnya mengambil rujukan-rujukan dari kitab kuning. Sedangkan dari teman-teman mahasiswa sendiri sedikit sekali yang mengetahui tentang pengambilan sebuah hukum dari proses bahtsul masa'il.
Dalam hal ini kami berpandangan sesuai dengan apa yang kami hasilkan dari bahtsul masa'il tersebut.
Dalam pandangan fikih demontrasi memiliki batasan tertentu. Demontrasi diperbolehkan dengan catatan:
- Bertujuan memberitahukan kepada pemerintah bahwa keputusan atau tindakan yang dilakukan itu salah;
- Demontrasi tersebut harus bersifat mendidik/menasehati pemerintah. Adapun melarang keras tindakan pemerintah ini tidak boleh karena fikih memandang hal tersebut akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar;
- Ketika keputusan pemerintah yang dianggap salah oleh masyarakat ini dianggap tidak bertentangan dengan ketentuan syari’ah maka masyarakat tetap harus patuh pada pemerintah dalam arti tidak boleh keluar atau tidak mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Ihya' Ulum al Din, Juz. II, hal. 177
- Fiqh al Islamy Wa Adillatih
- Mughni al Muhtaj Ila Ma'rifati Alfadzi al Minhaj, Juz IV, hal. 159
- Al Ahkam al Sulthoniyah, hal. 5-6
- Tafsir al Thobari, Juz VIII, hal. 493
- Bughyah al Mustarsyidin Li al Sayyid Ba Alawy al Hadhromi, hal. 271
- Ghoyah Talkhis al Murod Min Fatawa Ibnu Ziyad, hal. 263
- Miroh Lubaid Li al Nawawi al Jawi, Juz I, hal. 156